Tentang Kami

Dasar pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) utamanya berakar pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin akses informasi dan mendorong partisipasi masyarakat. KIM dibentuk sebagai lembaga kemasyarakatan mandiri oleh dan untuk masyarakat guna mengelola informasi, memperkuat literasi digital, serta menjadi mitra dialog pemerintah. Atas dasar itulah KIM Mentawa Baru Hilir dibentuk melalui Keputusan Lurah Mentawa Baru Hilir, Nomor: 400.5.8.1/15/MB-HILIR/V/2025. Dengan dibentukan KIM MB.Hilir dapat mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi. Dan juga memberdayakan agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.