Pembentukan KIM

Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan Mentawa Baru Hili adalah proses pembentukan kelompok swadaya masyarakat secara mandiri untuk mengelola informasi, menjadi jembatan komunikasi pemerintah-warga, serta meningkatkan literasi dan pemberdayaan masyarakat, didukung dasar hukum seperti UU KIP dan diwujudkan melalui sosialisasi dan pembinaan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kotawaringin Timur.

Latar Belakang: 

Sebagai sarana mewujudkan masyarakat informatif dan cerdas, sesuai instruksi presiden untuk penyebaran informasi pemerintah yang akurat.

Tujuan: 

Membangun komunikasi dua arah, menyelesaikan masalah melalui diskusi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui informasi.

Proses Pembentukan

Inisiasi: Berawal dari masyarakat (desa/kelurahan) yang peduli informasi, seringkali dengan dorongan pemerintah daerah.

Pendataan/Revitalisasi:  Identifikasi kelompok lama (Kelompencapir/Kelompok Informasi) atau pembentukan baru di tingkat RW/RT.

Sosialisasi: Dinas Kominfo (Diskominfo) melakukan sosialisasi tentang peran, fungsi, dan manfaat KIM.

Pembentukan Mandiri: Masyarakat membentuk KIM secara mandiri dengan nama dan model yang bervariasi (IT, KUBE, dll.).

Koordinasi: Membentuk struktur pengurus dan berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan Diskominfo.