Pembentukan KIM
Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan Mentawa Baru Hili adalah proses pembentukan kelompok swadaya masyarakat secara mandiri untuk mengelola informasi, menjadi jembatan komunikasi pemerintah-warga, serta meningkatkan literasi dan pemberdayaan masyarakat, didukung dasar hukum seperti UU KIP dan diwujudkan melalui sosialisasi dan pembinaan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kotawaringin Timur.
Latar Belakang:
Sebagai sarana mewujudkan masyarakat informatif dan cerdas, sesuai instruksi presiden untuk penyebaran informasi pemerintah yang akurat.
Tujuan:
Membangun komunikasi dua arah, menyelesaikan masalah melalui diskusi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui informasi.
Proses Pembentukan
Inisiasi: Berawal dari masyarakat (desa/kelurahan) yang peduli informasi, seringkali dengan dorongan pemerintah daerah.
Pendataan/Revitalisasi: Identifikasi kelompok lama (Kelompencapir/Kelompok Informasi) atau pembentukan baru di tingkat RW/RT.
Sosialisasi: Dinas Kominfo (Diskominfo) melakukan sosialisasi tentang peran, fungsi, dan manfaat KIM.
Pembentukan Mandiri: Masyarakat membentuk KIM secara mandiri dengan nama dan model yang bervariasi (IT, KUBE, dll.).
Koordinasi: Membentuk struktur pengurus dan berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan Diskominfo.