ASN Didorong Keluarkan Zakat, Infaq dan Sedekah Lewat Baznas
- Feb 26, 2026
- Tono Triyanto
- Pemerintahan
SAMPIT - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) memanfaatkan pembayaran zakat, infaq dan sedekah melalui Baznas Kotim. Lewat Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400/029/Kesra/2026 tentang imbauan pembayaran zakat fitrah, zakat mal, infaq dan sedekah diharapkan pengumpulan zakat, infaq dan sedekah dari ASN bisa maksimal.
Bupati Kotim H. Halikinnor dalam imbauannya di bulan suci Ramadan ini mengajak ASN untuk meningkatkan amaliyahnya. Salah satunya dengan mengeluarkan zakat, infaq dan sedekah.
“Saya mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit kerja di Kabupaten Kotawaringin Timur, termasuk instansi vertikal maupun BUMN yang beragam muslim untuk menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infaq dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Halikin.
Khusus infaq dan sedekah, dalam surat imbauan tersebut, ASN/PPPK ataupun outsourcing ditetapkan nominalnya menyesuaikan golongan. Untuk outsoucing sebesar Rp10 ribu. PNS golongan I/PPPK Kelas Jabatan 1 s/d 5 sebesar Rp 20 ribu. Sementara PNS golongan II/PPPK Kelas Jabatan 6 nominalnya sebesar Rp30 ribu. PNS golongan III/PPPK kelas jabatan 7 s/d 10 sebesar Rp50 ribu. PNS golongan IV senilai Rp100 ribu. Dan pimpinan kepala perangkat daerah sebesar Rp 150 ribu. (kim.mb-hilir1)