Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp7,64 Juta per Bulan
- Feb 28, 2026
- Tono Triyanto
- Sosial Kemasyarakatan
BADAN Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) menetapkan batas minimal penghasilan atau nisab zakat pendapatan dan jasa 2026 sebesar Rp.7.640.144 per bulan atau Rp.91.681.728 per tahun. Angka ini menjadi patokan penghasilan bagi umat Islam yang wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen. Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa yang digelar pada Jumat (20/2/2026).
Nisab zakat tersebut mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Angka tersebut juga mengacu pada harga emas 14 karet dengan nilai setara 85 gram emas.
Ketua Baznas RI KH. Noor Achmad menegaskan penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujar KH. Noor Achmad.
Noor menjelaskan, pihaknya tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada mustahik yang selama ini telah dirasakan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.
Oleh karenna itu, keputusan pengguanaan emas 14 karat merupakan bentuk kesinambungan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat. Pihaknya tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki, tetapi optimal bagi pemberdayaan mustahik.
Noor menjelaskan penetapan standar emas 14 karat dipandang relevan, karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). (kim-mb-hilir1)