Pegawai Kelurahan MB. Hilir Salurkan Infaq ke Baznas

  • Feb 27, 2026
  • Tono Triyanto
  • Pemerintahan

SAMPIT  Kelurahan Mentawa Baru Hilir menyalurkan infaq dan sedekah ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kotim, Kamis (26/2). Infaq dan sedekah tersebut hasil pengumpulan dari seluruh pegawai kelurahan baik yang berstatus ASN, PPPK maupun outsourcing. Langkah ini diambil kelurahan untuk menjalakan imbauan Bupati Kotim soal penyaluran zakat, infaq dan sedekah melalui Baznas Kotim.

Lurah Mentawa Baru Hilir Putri Noorgeulis Fimaulyahar mengatakan penyalurkan infaq dan sedekah ini bukan berdasarkan besar kecilnya uang yang dihimpun. Tapi merupakan wujud kepatuhan pihaknya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Bupati Kotim. Dan yang paling penting untuk mendapatkan pahala di Bulan Suci Ramadan.

Semuanya mematuhi imbauan Bupati Kotim dengan membayarkan infaq dan sedekah.Besarnya menyesuikan ketentuan yang sudah ditetapkan melalui surat edaran. Semakin tinggi golongan maka besaran infaq dan sedekah yang dibayarkan juga besar,ujar Putri.

Ketua Baznas Kotim Sutimin mengapresiasi sikap yang diambil Kelurahan Mentawa Baru HIlir. Menurut Sutimin apa yang dilakukan Lurah Mentawa Baru Hilir beserta jajarannya sangat membantu Baznas dalam menghimpun zakat, infaq dan sedekah.

Saya berharap perangkat daerah yang lain, mulai dari desa, kelurahan, kecamatan hingga OPD baik kabupaten hingga vertikal bisa melakukan hal yang sama,ucap Sutimin.

Pontensi pengumpulan zakat, infaq dan sedekah dari ASN di Kabupaten Kotim sejauh ini masih belum maksimal. Lewat imbauan yang dikeluarkan Bupati Koitm, Sutimin berharap bisa dimaksimalkan.

Sekadar diketahui lewat Surat Imbauan Bupati Kotim pembayaran infaq dan sedekah bagi ASN/PPPK ataupun outsourcing ditetapkan nominalnya menyesuaikan golongan. Untuk outsoucing sebesar Rp10 ribu. PNS golongan I/PPPK Kelas Jabatan 1 s/d 5 sebesar Rp 20 ribu. Sementara PNS golongan II/PPPK Kelas Jabatan 6 nominalnya sebesar Rp30 ribu. PNS golongan III/PPPK kelas jabatan 7 s/d 10 sebesar Rp50 ribu. PNS golongan IV senilai Rp100 ribu. Dan pimpinan kepala perangkat daerah sebesar Rp 150 ribu. (kim.mb-hilir1)