Pelaku Pembuang Sampah di Jalan Manggis Tiga Disanksi Sosial

  • Apr 30, 2026
  • Tono Triyanto
  • Pemerintahan

SAMPIT – Kelurahan Mentawa Baru Hilir memberikan sanksi sosial kepada pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya di Jalang Manggis 3. Pemberian sanksi berupa membersihkan lingkungan di wilayah Manggis 3 untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Kebijakan itu juga diharapkan bisa mendorong warga lainnya untuk tidak mengikuti sikap pelaku yang abai terhadap kebersihan lingkungan.

Aksi membuang sampah di tepi jalan yang dilakukan pelaku sebelumnya sempat viral di media sosial. Dari rekaman CCTV milik salah seorang warga, pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat, membuang sampah di tepi jalan. Aksi itu pun mendapat beragam komen dari netizen.

“Melihat situasi dan konsisi yang ada, saya bersama Pak Sekcam, Ketua RT setempat mendatangi pelaku di kediamannya guna meminta klarifikasi. Kita juga perlihatkan rekaman CCTV sebagai bukti atas kesalahannya,” ungkap Lurah Mentawa Baru Hilir Putri Noorgeulis Fimaulyahar, kemarin (30/4/2026).

Dari hasil pertemuan tersebut pihak Kelurahan Mentawa Baru Hilir bersama Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mengambil keputusan untuk memberikan sanksi sosial kepada pelaku. Sanksi itu diberikan karena pelaku mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulanginya kembali.

“Pelaku kami minta untuk membersihkan lingkungan di Jalan Manggis 3. Untuk teknisnya saya minta Ketua RT setempat yang mengaturnya,” ujar Putri.

Sementara Sekretaris Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Rita Purwanto yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan saat ini pihaknya masih bertidak persuasif.  Jika masih ada pelaku-pelaku lain yang ditemukan sanksi tegas akan diberlakukan.

“Sesuai ketentuan di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kita akan berlakukan sanksi adat. Saya minta warga untuk tidak melakukan hal yang sama. Ayo kita sama-sama menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ucap Rita. (kim.mb-hilir1)