Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Disanksi Adat
- Apr 10, 2026
- Tono Triyanto
- Sosial Kemasyarakatan
SAMPIT - Masih banyaknya sikap abai masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya disikapi serius Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Terlebih dari hasil temuan di lapangan kawasan Jalan Suprapto Selatan banyak sampah-sampah yang dibungkus kantong plastik dibuang ditepi jalan. Guna memberikan efek jera, pelaku pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi adat.
Sebagai bentuk keseriusan pihak kelurahan memasang papan pengumuman di kawasan Jalan Suprapto Selatan yang kerap dijadikan tempah sampah dadakan oleh oknum warga tidak bertanggungjawab. Imbauan untuk tidak membuang sampah di kawasan tersebut disertai sanksi adat terpasang besar di tepi jalan.
“Dengan adanya papan pengumuman ini kami dari pihak kecamatan dan kelurahan masyarakat bisa bersikap lebih baik lagi. Sampah rumah tangga jangan dibuang di sini tapi buanglah pada tempatnya,” ucap Sekretaris Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Rita Purwanto didampingi Lurah Mentawa Baru Hilir Putri Noorgeulis Fimaulyahar, Jumat pagi (10/04/2026).
Putri menambahkan dengan diberlakukannya sanksi adat, maka warga akan berpikir untuk membuang sampah sembarangan, apabila ketahuan membuang sampah sembarangan maka akan ada sanksi yang menanti dirinya. Sesuai adat akan dikenakan denda satu kati ramu atau sekitar Rp 250 ribu.
“Bayangkan kalau saja didenda dengan satu kati ramu aja sebesar itu, mending untuk keperluan rumah tangga. Maka dari itu saya mengimbau masyarakat agar memiliki kesadaran diri agar membuang sampah pada tempatnya,” tegas Putri. (kim.mb-hilir1)