Penyesuaian Jam Pelayanan Selama Ramadan
- Feb 14, 2026
- Tono Triyanto
- Pemerintahan
SAMPIT - Aktivitas pelayanan selama bulan Ramadan 1447 H/2026 di Kantor Kelurahan Mentawa Baru Hilir mengalami penyesuian. Mengacu Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur aktivitas pelayanan di kantor pemerintahan termasuk Kelurahan Mentawa Baru Hilir dilakukan pengaturan ulang. Pengaturan ini diharapkan tetap memberikan pelayanan maksimal dalam hal pelayanan administrasi kepada masyarakat selama ramadan.
Merujuk Surat Edaran Bupati Kotim Nomor: 800/0686/BKPSDM.PKAP/2026 jam pelayanan di kantor pemerintahan termasuk Kelurahan Mentawa Baru Hilir yang melaksanakan lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis, pelayanan dimulai dari jam 08.00 sampai 15.00 Wib. Sedangkan di hari Jumat, pelayanan dari jam 08.00 sampai 15.00 Wib, dengan waktu istirahat dari jam 10.30 sampai 13.00 Wib.
Bupati Kotim H. Halikinnor menjelaskan kebijakan penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, memberikan ruang ibadah yang memadai bagi pegawai, mempertahankan kinerja organisasi pemerintah, serta menjaga kesehatan dan kebugaran ASN selama Ramadan. Dengan demikian, pengaturan jam kerja menjadi strategi administratif sekaligus sosial untuk memastikan stabilitas pelayanan publik tetap terjaga sepanjang bulan suci.
Lurah Mentawa Baru Hilir Putri Noorgeulis Fimaulyahar mengatakan bagi masyarakat, perubahan jam operasional kantor bisa menyesuaikan waktu dalam mengurus administrasi atau layanan tertentu. Meski jam pelayanan lebih singkat, pihaknya tetap memastikan layanan tetap tersedia setiap hari kerja.
“Bagi pegawai, jam pulang yang lebih awal memberikan kesempatan lebih besar untuk mempersiapkan berbuka puasa dan menjalankan aktivitas keagamaan di malam hari,” ujar Putri. (kim.mb-hilir1)