Satpol PP Ingatkan Pedagang Jangan Vulgar Berjualan saat Siang Hari

  • Mar 02, 2026
  • Tono Triyanto
  • Pemerintahan

SAMPIT - Menindaklanjuti imbauan bersama yang dikeluarkan Pemkab Kotim, Kemenang Kotim dan Polres Kotim khususnya aktivitas pedagang makanan di bulan Ramadan, Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim menggencarkan pengawasan berupa patroli rutin. Sasaranya adalah para pemilik warung makan khususunya yang beroperasi di waktu yang tidak disarankan (pagi sampai siang). Para pedagang diingatkan untuk tidak vulgar saat membuka warung makannya.

“Kami hanya memberikan teguran kepada pedagang makanan yang berjualan di siang hari agar menutup tempat usahanya dengan tirai kain. Sesuai surat imbauan pedagang makanan tidak vulgar saat berjualan khususnya saat siang hari,” ucap Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti.

Widya mengatakan setiap hari pihaknya melaksanakaan partoli rutin, untuk memantau aktivitas pedagang makanan termasuk pedang kaki lima (PKL). Jikapun mendapati pedagang yang tidak mengindahkan imbauan, pihak Satpol PP bertindak persuasif dengan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pedagang untuk tidak vulgar saat berjualan.

“Sesuai imbauan bersama kita ingin memberikan kenyamanan kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Widya.

Pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan surat imbauan bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepolisian Resort Kotawaringin Timur dan Kantor Kementrian Agama setempat yang diterbitkan 13 Februari 2026.

Surat imbauan tersebut mengatur sejumlah ketentuan selama Ramadan antara lain; umat Islam diimbau memakmurkan tempat ibadah, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, serta menjaga sikap dan perilaku selama berpuasa.

Umat beragama lain diminta menghormati masyarakat yang berpuasa. Pemilik warung makan, rumah makan, dan kedai minuman diminta untuk tidak membuka usaha pada pagi dan siang hari, atau wajib menutup tempat usaha dengan tirai.

Pemilik tempat hiburan, termasuk karaoke dan diskotek, diminta tidak beroperasi selama Ramadan. Masyarakat umum diimbau menjaga ketertiban, tidak menyalakan petasan tanpa izin, menghindari balap liar, serta mengaktifkan kembali siskamling untuk menjaga keamanan lingkungan. Kegiatan sahur diatur paling cepat pukul 01.30 WIb.

“Patroli dan pengawasan akan terus dilakukan sepanjang Ramadan untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan suasana kondusif, serta memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” ungkap Widya. (kim.mb-hilir1)