Selama Ramadan Berlakukan Aturan Khusus untuk Masyarakat

  • Feb 18, 2026
  • Tono Triyanto
  • Sosial Kemasyarakatan

SAMPIT – Selama bulan Ramadan 1447 H/2026, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memberlakukan sejumlah ketentuan bagi masyarakat. Ketentuan tersebut tertuang dalam imbauan bersama yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kotawarigin Timur, Polres Kotim dan Kementrian Agama Kotim.

“Imbauan bersama yang dikeluarkan mengatur agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk. Dan juga meminimalisir potensi gangguan keamanan di permukiman lingkungan,” ungkap Asisten I Setda Kotim Waren.

Dalam imbauan itu, umat Islam diminta memakmurkan masjid dan musala dengan berbagai ibadah seperti salat tarawih dan tadarus. Namun, masyarakat juga diingatkan untuk tetap waspada terhadap bahaya kebakaran dengan mamastikan kompor dan perlatan elektronik telah mati sebelum meninggalkan rumah menuju tempat ibadah.

Waren menambahkan camat, lurah, kepala desa hingga ketua RT/RW diminta untuk mengaktifkan satuan keamanan lingkungan (satkamling) di wilayah masing-masing selama Ramadan guna mencegah gangguan keamanan.

Pemerintah juga memberikan atensi khusus di sektor usaha. Khusus pemilik warung makan dilarang membuka usaha secara terbuka pada siang hari.  Kalaupun tetap beroperasi, wajib menggunakan tirai penuntup agar aktivitas makan minum tidak terlihat secara umum demi menghormati warga yang berpuasa.

Sementara itu, tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskotek diminta tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan. Pemerintah juga melarang memproduksi, menjual maupun menyalakan petasan tanpa izin.

“Kami berharap masyarakat Kotim dapat mematuhi ketentuan ini demi kenyamanan dan keamanan bersama. Apalagi Ramadan merupakan momentum memperkuat kebersamaan dan saling menghormati,” ucap Waren. (kim.mb-hilir1)