Terus Berulang, Pasang CCTV Buru Pembuang Sampah Sembarangan
- Jul 11, 2026
- Tono Triyanto
- Pemerintahan
SAMPIT - Jalan Suprapto Selatan terus menjadi lokasi pembuangan sampah oleh orang tidak bertanggungjawab. Meski imbauan baik secara lisan dan pemasangan spanduk larangan di lokasi tersebut sering dilakukan, tetap saja masih ada warga yang bersikap bebal. Kelurahan Mentawa Baru Hilir bersama warga sekitar dan ketua RT akhirnya melakukan pemasangan CCTV untuk mendapatkan bukti para pelanggar tersebut.
Lurah Mentawa Baru Hilir Putri Noorgeulis Fimaulyahar mengatakan sikap persuatif selama ini telah diterapkan pihaknya. Imbauan secara langsung kepada Ketua RT dan warga terus berulang disampaikan. Bahkan di lokasi tersebut beberapa kali dipasang spanduk larangan untuk tidak membuang sampah. Sanksi berupa denda adat pun diberlakukan kepada warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan.
“Semuanya tidak mempan. Spanduk pun kadang tidak berumur. Hari ini dipasang besok sudah hilang. Ini juga setelah ada laporan warga dan staf kelurahan melakukan peninjauan. Ternyata sampah masih saja di buang di lokasi ini,” ucap Putri.
Tumpukan sampah yang dibuang di tepi jalan tersebut, Jumat pagi (10/7/2026) dibersihkan tim kelurahan, LMPK dan relawan. Sampah yang sudah dibungkus dalam kantong plastik tersebut didominasi sampah rumah tangga. Jumlahnya cukup banyak. Hal ini yang sangat disayangkan, karena di kawasan ini menjadi kotor dan menimbulkan aroma tidak enak.
“Menyikapi kondisi ini dan setelah kita berkoordinasi dengan warga dan RT setempat, kita lakukan pemasangan CCTV. Selama ini sulit mencari pelakuknya, apalagi di kawasan ini jauh dari permukiman warga,” ungkap Putri.
Dengan pemasangan CCTV tersebut, Putri melanjutkan, siapapun dengan sengaja membuang sampah ke lokasi itu dan terekam CCTV akan dilakukan penindakan. Sesuai aturan, mereka yang ketangkap akan diberlakukan sanksi denda adat.
“Saya berharap jangan mengulang tindakan ini lagi. Buanglah sampah pada tempatnya. Sesuai aturan akan ada sanksi tegas yang diberlakukan,” kata Putri.
Pihak kelurahan juga tidak lagi melakukan pemasangan spanduk larangan untuk tidak membuang sampah di lokasi tersebut. Setelah mendapat izin dari pemilik bangunan, imbauan larangan itu ditulis di pagar menggukan cat.
Tulisan “Dilarang Buang Sampah!!! Denda dan Terpantau CCVT” terpampang besar di seng yang menutupi pagar bangunan di tepi jalan. (kim.mb-hilir1)